Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat Terkait Kasus Uang Palsu dan Pelanggaran Izin Tinggal

KLIKWARTAKU — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam dua operasi berbeda pada 6 dan 22 Mei 2025. Ketiga WNA tersebut diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu serta pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Ketiga WNA yang ditangkap adalah dua warga negara asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di tempat penginapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan dari hasil pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat yang dicurigai sebagai uang palsu.
“Petugas yang curiga dengan kondisi fisik uang tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Setelah diperiksa di laboratorium forensik, uang tersebut dinyatakan palsu. TFN kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Selasa 26 Mei 2025.
Sementara itu, lanjut Yuldi, di tempat tinggal FJN yang berada dalam kawasan yang sama, tidak ditemukan uang palsu. Namun, petugas menemukan grup percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi TFN dan FJN, sehingga keduanya diduga memiliki keterkaitan. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
“Pada operasi terpisah yang dilakukan Kamis 22 Mei 2025, petugas juga mengamankan BDD, WNA pemegang paspor Kanada, yang kedapatan menyimpan uang tunai sebesar 900 dollar Amerika Serikat yang juga diduga palsu. Kasus ketiga WNA ini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengungkapkan bahwa selain kasus dugaan pemalsuan uang, para WNA tersebut juga melanggar ketentuan izin tinggal.
Dia menjelaskan, FJN diketahui telah overstay selama 549 hari sejak izin tinggal terakhirnya berakhir pada 4 November 2023. Ia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Atas pelanggaran ini, FJN dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 3 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Nur Raisha menambahkan, TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jenis investor yang disponsori oleh PT Mose Delta International. Namun saat diperiksa, TFN mengaku tidak pernah melakukan aktivitas investasi sebagaimana tertulis dalam izin tinggalnya Kasus serupa juga terjadi pada BDD, yang masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024 menggunakan ITAS investor yang disponsori oleh PT Bahagia Kurnia Abadi. Sama seperti TFN, BDD juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah menanamkan modal di perusahaan tersebut.
“Atas pelanggaran itu TFN dan BDD dikenai sanksi berdasarkan pasal 122 huruf a dan pasal 123 huruf a Undang undang Keimigrasian, karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan izin tinggal,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
menurut Agus, penangkapan itu menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya fokus pada izin tinggal, tetapi juga pada aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Agus. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage