klikwartaku.com
Beranda Nasional Komite III DPD RI Temukan Sejumlah Masalah Pelayanan Jemaah Haji 2025 di Arab Saudi

Komite III DPD RI Temukan Sejumlah Masalah Pelayanan Jemaah Haji 2025 di Arab Saudi

Ilustrasi ibadah haji/Pixabay

KLIKWARTAKU – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M di Arab Saudi. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III, Prof. Dailami Firdaus, delegasi mencatat sejumlah permasalahan lapangan yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah Indonesia.

“Kami menemukan beberapa persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti. Ini menyangkut pelayanan dasar yang seharusnya adil, layak, dan manusiawi bagi seluruh jemaah,” ujar Prof. Dailami dalam keterangannya, Sabtu 31 Mei 2025.

Tiga Masalah Krusial yang Ditemukan:

1. Akomodasi Terpisah bagi Pasangan dan Pendamping Lansia

Sejumlah jemaah, termasuk pasangan suami-istri dan lansia dengan pendamping, ditempatkan di hotel yang berbeda karena layanan dikelola oleh syarikah (penyedia layanan haji) yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan kesulitan bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus.

2. Distribusi Kartu Nusuk yang Tidak Merata

Kartu Nusuk, dokumen penting untuk akses masuk ke Madinah dan Mekkah, mengalami keterlambatan distribusi. Banyak jemaah tertahan karena belum menerima kartu, meskipun telah tiba sesuai jadwal.

3. Ketiadaan Muthawif di Beberapa Kelompok Jemaah

Beberapa kelompok jemaah tidak didampingi muthawif (pemandu ibadah), yang seharusnya membantu mereka dalam pelaksanaan umrah dan haji. Kondisi ini membuat jemaah kebingungan, terutama yang belum memahami tata cara ibadah secara menyeluruh.

Menanggapi pernyataan Kementerian Agama RI mengenai penunjukan delapan syarikah untuk menghindari monopoli, Prof. Dailami menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus diimbangi dengan standarisasi mutu pelayanan dan pengawasan yang ketat.

“Pemerataan layanan penting, tapi kualitas tidak boleh dikorbankan. Harus ada transparansi dalam kontrak, evaluasi berkala, dan sanksi bagi pelanggaran. Niatnya baik, namun implementasinya masih bermasalah,” tegasnya.

Komite III DPD RI mendesak Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan terhadap mitra penyelenggara haji di Arab Saudi dan melakukan audit menyeluruh setelah musim haji guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

“Negara harus hadir sepenuhnya untuk melindungi jemaah. Tidak boleh ada jemaah yang merasa berjuang sendirian dalam ibadah. Ini amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan