klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Bermasalah, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Bermasalah, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

FOTO: Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar senilai Rp75,5 miliar, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan adalah adalah AMU (pejabat pembuat komitmen), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (konsultan perencana), dan NVU (bagian KSO penyedia). Mereka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar,” kata Asep, Kamis 2 Oktober 2025.

Asep mengungkapkan, dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik menyita 74 barang bukti, di antaranya dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.

“Kami masih menelusuri aliran dana serta aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” ucapnya. n

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, menjelaskan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan bukti baru,” jelasnya.

Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan