klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Uang Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu

Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Uang Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Gang Gaharu, Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu 27 September 2025 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni Herfani alias Ifan dan Yoghi Ghostaf Ramadhan ditangkap saat sedang berada di Gang Sepakat 4B, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, pada Selasa 30 September 2025.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku, jika sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp7,7 juta kepada seseorang berinisial H di Gang Karang Anyar, Jalan Pangeran Nata Kusuma.

“Keduanya mengaku uang hasil menjual motor digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli sabu,” kata Wagitri, Rabu 1 Oktober 2025.

Wagitri menerangkan, dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam diamankan sebagai sarana pencurian.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, untuk mendalami keberadaan motor korban yang dijual,” ucapnya.

Wagitri menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Salah satu pelaku yakni Herfani alias Ifan ini penjahat kambuhan, pernah dihukum dengan kasus yang sama,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan