klikwartaku.com
Beranda Internasional Politikus Afrika Selatan Julius Malema Terbukti Bersalah Tembakkan Senjata di Depan Umum

Politikus Afrika Selatan Julius Malema Terbukti Bersalah Tembakkan Senjata di Depan Umum

Julius Malema, pemimpin oposisi Afrika Selatan, divonis bersalah menembakkan senjata di depan publik saat perayaan partainya. Foto: Tangkapan layar YouTube eNCA

KLIKWARTAKU — Politikus oposisi kontroversial Afrika Selatan, Julius Malema, resmi divonis bersalah karena menembakkan senjata api di depan publik pada 2018. Pemimpin partai Economic Freedom Fighters (EFF) itu menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari video yang viral, memperlihatkan Malema melepaskan 14–15 tembakan ke udara saat perayaan ulang tahun ke-5 partainya di Provinsi Eastern Cape. Tindakan itu dilakukan di depan 20.000 pendukung EFF, yang langsung memicu protes dari berbagai kelompok masyarakat.

Majelis hakim yang dipimpin Twanet Olivier menyatakan Malema bersalah atas lima dakwaan, termasuk kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, menembakkan senjata di ruang publik, serta membahayakan keselamatan orang lain. Sementara itu, mantan pengawal pribadinya, Adriaan Snyman, dibebaskan dari dakwaan.

Meski divonis, Malema tampak tak terguncang. Ia menyebut vonis tersebut sebagai bagian dari perjuangan politik. “Pergi ke penjara atau mati adalah lencana kehormatan. Kami tidak akan pernah mundur,” katanya di hadapan para pendukungnya di luar pengadilan East London.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi Malema. Hanya dua bulan lalu, ia juga dijatuhi vonis ujaran kebencian setelah pernyataannya terhadap minoritas kulit putih dinilai menghasut kekerasan. Malema dikenal vokal menyerukan redistribusi tanah milik warga kulit putih kepada mayoritas kulit hitam Afrika Selatan.

Kelompok lobi AfriForum, yang kerap berseteru dengan Malema, menjadi pihak yang pertama kali melaporkan insiden penembakan tersebut ke polisi setelah video beredar luas.

Hukuman Malema dijadwalkan akan diputus pada Januari 2026. Menurut pakar hukum Ulrich Roux, ada peluang besar Malema bisa benar-benar masuk penjara. “Ia harus bisa meyakinkan pengadilan mengapa tidak layak menerima hukuman minimal 15 tahun,” ujarnya.

Jika Malema dijatuhi hukuman lebih dari 12 bulan penjara tanpa opsi denda, ia secara konstitusional tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota parlemen – meski status itu baru sah setelah proses banding selesai.

Vonis ini disambut positif oleh sebagian kalangan politik. Anggota parlemen Ian Cameron dari partai oposisi Democratic Alliance menyebut kasus Malema bukan hanya soal pribadi, tetapi juga mencerminkan “budaya kekacauan dan kekerasan yang kerap dipromosikan EFF.” ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan