klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pelaku Pengguna Uang Palsu di Pontianak Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pengguna Uang Palsu di Pontianak Ditangkap Polisi

FOTO: Dua pelaku penggunaan uang palsu, Zainal Abidin dan Andrianto ditangkap anggota Polsek Pontianak Selatan, setelah mencoba bertransaksi di rumah makan Raja Rasa. (Dok. Humas Polresta Pontianak)

KLIKWARTAKU — Anggota Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggunaan uang palsu di dua lokasi berbeda, pada Rabu 24 September 2025.

Pelaku atas nama Zainal Abidin ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara. Sementara pelaku, Andrianto ditangkap di Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pengungkapan kasus penggunaan uang palsu tersebut bermula, ketika pemilik rumah makan melaporkan seseorang yang dicurigai membeli nasi bungkus menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Korban curiga setelah menerima uang dari kedua pelaku karena tampak berbeda dari uang asli. Pemilik warung kemudian melaporkan temuannya Polsek Pontianak Selatan,” kata Inayatun, Rabu 1 Oktober 2025.

Inayatun menerangkan, setelah menerima laporan korban, anggotanya langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku pertama, yakni Zainal Abidin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu  lainnya di kocek celana sebelah kanan.

“Dikocek celana pelaku, tim menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan selembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku pertama, lanjut dia, anggotanya lansung melakukan pengembangan terhadap pelaku kedua, yakni Andrianto, yang berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar uang palsu Rp100 ribu yang disimpan di kocek depan baju kemeja pelaku.

“Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Inayatun menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keaslian uang saat bertransaksi, serta segera melapor jika menemukan uang palsu,” imbaunya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan