Polres Belitung Bongkar Pengangkutan Pasir Timah Ilegal, 15 Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap 15 pelaku terkait pengangkutan pasir timah ilegal di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Selasa 30 September 2025.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Benar ada 15 pelaku yang ditangkap dengan barang bukti 300 karung pasir timah yang diangkut menggunakan satu kapal motor,” katanya, kemarin.
Fauzan menerangkan, ke 15 pelaku saat ini masih menjalani memeriksa mereka untuk mengetahui peran masing-masing dan menghitung total berat pasir timah yang disita.
“ke 15 pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pantai Tanjung Kelayang. Saat petugas tiba di lokasi, kapal kayu yang digunakan telah berangkat.
“Kami sempat melakukan penyisiran, tapi kapal sudah berangkat. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda langsung melakukan pengejaran,” terangnya.
Setelah pengejaran, dia menambahkan, tim berhasil menemukan kapal yang membawa pasir timah ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 300 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
“Untuk barang bukti, kapal sudah kita amankan ke Dermaga Satpolair,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini