Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Karpet dan Sajadah Masjid
KLIKWARTAKU — Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksinya mencuri karpet dan sajadah masjid di Kota Duma terungkap.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Ilham Muhammad Dzaki, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan karpet dan sajadah yang terjadi di mushola Al Karamah di Jalam Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, pada Minggu 28 September 2025.
“Dari laporan pengurus, dua gulung sajadah musholah hilang,” kata Ilham, Rabu 1 Oktober 2025.
Dua hari kemudian, lanjut dia, kasus serupa juga terjad di masjid Raudhatul Muttaqin di Jalam Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter hilang, pada Selasa, 30 September 2025.
“Dari laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan. Kasus pencurian terungkap setelah pelaku, Malik Asip Ali, diperiksa. Ia mengaku mengakui sajadah di Mushola Al Karamah dan di masjid Raudhatul Muttaqin,” ungkapnya.
Ilham mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian, sehingga membuat pengurus musholah maupun masjid percaya.
“Pelaku ini penjahat kambuhuan. Sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis,” terangnya.
Ilham menuturkan, dari tangan pelaku, disita barang bukti satu lembar kwitansi pembelian sajadah, satu lembar kwitansi pembelian karpet, 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol BM 1896 YU, 1 gulungan karpet hijau, dan rekaman CCTV.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau yang disimpan pelaku di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis,” ucapnya.
Ilham menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini