klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Korupsi PT Pos Indonesia Aceh Singkil Terungkap, Polisi Tahan Mantan Kepala KCP

Kasus Korupsi PT Pos Indonesia Aceh Singkil Terungkap, Polisi Tahan Mantan Kepala KCP

FOTO: Polda Aceh menahan DW, mantan Kepala KCP Rimo Aceh Singkil, terkait dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia senilai Rp1,96 miliar. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Kasubdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Aceh Kompol Mahliadi, mengatakan penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Jumat, 26 September 2025, yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Dia menerangkan, langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp67 juta lebih, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor dan gelar perkara.

“DW diduga melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024 melalui dua aplikasi, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Dalam praktiknya, ia mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah,” kata Mahliadi, kemarin.

Dia mengungkapkan, faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif.

“Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat Branch Manager KCP Rimo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai dengan LHPKN BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 18 September 2025,” ungkapnya.

Mahliadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan