KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Pakaian dan Aksesori, Tidak Ada Bukti Cukup
KLIK WARTAKU – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan 2021–2024 tidak menemukan bukti cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.
Keputusan penghentian tersebut diumumkan Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi pada Rabu (1/10) di Jakarta. Komoditas yang dihentikan penyelidikannya mencakup 131 nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
“Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards dan Pasal 88 Ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan. Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika pemohon memenuhi persyaratan,” jelas Julia.
Barang yang masuk dalam penghentian penyelidikan terbagi ke dalam tujuh segmen utama: pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan ansambel dan gaun, pakaian luar (outerwear), pakaian bayi, serta aksesori kepala (headwear) dan leher (neckwear).
Dengan keputusan ini, perdagangan impor pakaian dan aksesori tetap berjalan tanpa perpanjangan safeguard, memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam negeri maupun importir. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini