klikwartaku.com
Beranda Nasional KY dan MA Berhentikan Dua Hakim Pelanggar Etik di Sidang MKH

KY dan MA Berhentikan Dua Hakim Pelanggar Etik di Sidang MKH

KY dan MA Berhentikan Dua Hakim Pelanggar Etik di Sidang MKH

KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menunjukkan komitmennya menjaga marwah peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pekan lalu di Gedung MA, Jakarta, menghasilkan putusan pemberhentian tetap bagi kedua hakim tersebut.

MKH memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. IGN PRW terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi di MA yang menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, IGN PRW menerima imbalan sebesar Rp100 juta dari kesepakatan Rp725 juta, uang yang kemudian dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.” Meskipun IGN PRW mengklaim uang tersebut ditinggalkan tanpa sepengetahuannya, majelis menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas hakim dan bertentangan dengan visi dan misi MA.

Sementantara itu MKH memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember. FK terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perselingkuhan, pelecehan seksual, dan menjalin hubungan tidak pantas dengan beberapa perempuan. Ketua Sidang MKH, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, menyatakan,

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.”

Bukti berupa video, keterangan saksi, dan riwayat pelanggaran berulang memperkuat laporan terhadap FK. Majelis menilai, sebagai hakim berpengalaman lebih dari 20 tahun, FK gagal menjaga keluhuran martabat serta mencoreng nama baik lembaga peradilan tanpa alasan yang meringankan.

Putusan MKH ini memperlihatkan keseriusan KY dan MA dalam menjaga integritas peradilan serta memberi peringatan tegas bahwa perilaku tercela tidak akan ditoleransi di dalam tubuh lembaga peradilan.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan