DPR RI Desak OJK dan Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Maybank
KLIKWARTAKU – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar yang menimpa almarhum Kent Lisandi mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kuasa hukum keluarga korban secara resmi mengadukan kasus tersebut kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Perkara ini melibatkan dua tersangka, yakni Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, dan Rohmat Setiawan (RS), rekan bisnis korban. Keduanya diduga telah memanfaatkan dana milik Kent Lisandi untuk dijadikan jaminan kredit (back-to-back credit) tanpa izin atau persetujuan sah dari pemilik rekening.
Kuasa hukum korban menilai kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik di internal Maybank Indonesia, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik perbankan yang rawan disalahgunakan oleh oknum.
“Ini bukan hanya penipuan oleh individu, tetapi juga cerminan dari potensi kejahatan korporasi akibat lemahnya sistem pengendalian internal,” tegas kuasa hukum dari BWS Lawfirm dalam keterangan resminya.
Kent Lisandi, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses, dikabarkan wafat akibat serangan jantung yang dipicu oleh tekanan mental dan stres berat setelah mengetahui dana hasil kerja kerasnya raib. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keluarga korban berharap pengadilan dapat memberikan keadilan sekaligus mengembalikan dana yang hilang.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan bahwa pihaknya meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk menuntaskan penyidikan, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka RS, sebagaimana tercantum dalam Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, Komisi III juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor: SPDP/489/XII/RES.1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, DPR juga menyoroti tanggung jawab institusional Maybank. Komisi III mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memproses laporan dari kuasa hukum korban terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan serta kejahatan korporasi yang berpotensi melibatkan pihak internal bank.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi perbankan agar menjaga integritas sistem mereka. Kami mendesak OJK untuk bertindak cepat,” tegas Dede.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan, sementara keluarga korban terus memperjuangkan keadilan dan pengembalian dana Rp30 miliar yang diduga digelapkan.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini