Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki, Langgar Aturan 235 Hari
KLIKWARTAKU — Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) karena melampaui masa izin tinggal hampir delapan bulan tanpa mengajukan perpanjangan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan deportasi dilakukan setelah HY terjaring operasi pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana, Sabtu 27 September 2025.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Agung, kemarin.
Agung menerangkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HY sudah kedaluwarsa sejak akhir Januari 2025. Artinya, ia telah tinggal 235 hari atau sekitar delapan bulan tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Pria asal Turki itu, lanjut dia, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
“HY melanggar Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan,” terangnya.
Agung menyatakan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia.
“Perpanjangan visa atau izin tinggal kini bisa dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina. Dengan sistem ini, orang asing mendapat kemudahan pengurusan tanpa harus menunggu mendekati masa berlaku habis,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini