klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Komisi XIII DPR Dorong Ekshumasi Kasus Arya Daru, Keluarga Setuju

Komisi XIII DPR Dorong Ekshumasi Kasus Arya Daru, Keluarga Setuju

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), memasuki babak baru. Keluarga mendiang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ekshumasi (pembongkaran makam) yang direkomendasikan Komisi XIII DPR RI untuk mengungkap tabir penyebab kematian Arya.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa 30 September 2025, istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, memberikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang diklaim sebagai barang bukti sekaligus menyampaikan dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda dan alat kontrasepsi. Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta.

Meta juga membantah tuduhan adanya permintaan menggeser sorotan kamera pengawas (CCTV) di tempat kos suaminya. Hal tersebut, kata Meta, telah disampaikan pula dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Selain itu, Meta menepis isu terkait tekanan finansial yang disebut-sebut dialami keluarganya. Menurutnya, kehidupan keluarga mereka sederhana, jauh dari kesan mewah, serta tidak memiliki utang.

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” ungkapnya.

Meta menegaskan dukungannya terhadap rencana membuka kembali kasus kematian Arya, termasuk ekshumasi yang disarankan DPR. “Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi XIII DPR meminta agar kasus kematian Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi. DPR juga mendorong keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan transparansi penanganan kasus itu. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan