Pemerintah Telah Cabut Lebih dari 10 Juta Konten Negatif Sejak 2016
KLIKWARTAKU – Sebanyak 10.682.717 konten negatif tercatat telah ditangani Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selama sembilan tahun sejak periode 2016 hingga 29 September 2025.
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, konten negatif tersebut mencakup 8.016.547 konten pada situs dan 2.666.170 konten di media sosial (medos). Konten Perjudian dan Pornografi menjadi dua kategori yang paling mendominasi angka penindakan ini.
Data statistik penanganan konten negatif menunjukkan bahwa Perjudian menempati urutan pertama dengan angka yang fantastis, mencapai 6.183.923 kasus. Kategori kedua terbanyak adalah Pornografi dengan 1.768.562 kasus.
Kategori konten negatif lainnya yang juga mendapat penindakan, meskipun dengan jumlah yang jauh lebih kecil, meliputi: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 29.716 konten, Penipuan sebanyak 24.810 konten, Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor sebanyak 7.672 konten, Terorisme atau Radikalisme sebanyak 566 konten, Suku, Agama, dan Ras (SARA) sebanyak 190 konten, dan Berita Bohong atau hoaks sebanyak 41 konten.
Pada medsos, platform dengan penindakan terbanyak adalah X (sebelumnya Twitter) sebanyak 1.463.344 konten, disusul Meta (termasuk Facebook, Instagram) sebanyak 822.706 konten, File Sharing sebanyak 261.123 konten, Google (termasuk YouTube), sebanyak 76.063 konten, dan TikTok sebanyak 17.640 konten.
Patroli siber Kemkomdigi juga mengungkapkan tren peningkatan tajam pada penanganan konten perjudian, dengan total penanganan dari 2017 hingga 29 September 2025 telah mencapai 7.139.274 konten.
Data tahunan ini menunjukkan lonjakan penindakan yang drastis, terutama dalam dua tahun terakhir, dari 999.537 pada 2023 menjadi 3.893.963 pada 2024.
Sedangkan untuk periode 1 Januari 2025 hingga 29 September 2025 terdapat 1.591.447 konten perjudian yang diberikan tindakan tegas partoli siber Kemkomdigi. Secara keseluruhan, situs dan IP menjadi target utama penanganan perjudian dengan 6.183.923 pemblokiran.
Sementara itu, platform medsos juga tercata banyak digunakan untuk konten perjudian, dengan Meta di posisi teratas sebanyak 628.803 penindakan, diikuti oleh File Sharing dengan 226.424 penindakan.
Khusus September 2025 (periode 1-29 September), Patroli Siber Kemkomdigi mencatat 180.169 penanganan konten perjudian dengan sebagian besar merupakan penindakan terhadap Situs + IP sebanyak 152.733 konten, disusul platform File Sharing sebanyak 15.175 konten dan Meta 7.383 konten.
Temuan ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi Kemkomdigi dalam mengendalikan penyebaran konten ilegal di ruang digital Indonesia, khususnya dalam memerangi isu perjudian daring yang kini menjadi perhatian serius.
Masyarakat diharapkan agar segera melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui beberapa saluran yang disediakan oleh Kemkomdigi, seperti website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini