BPM Kalbar Desak Polisi Tahan Tersangka Oli Palsu EM alias EC
KLIKWARTAKU – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy mengapresiasi Polda Kalbar yang telah menetapkan EM alias EC sebagai tersangka kasus oli palsu. Namun yang mengherankan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya penegakan hukum dalam kasus pemalsuan oli atau pelumas ilegal yang diduga melibatkan jaringan berskala nasional sangat lemah. Apalagi kasus ini telah merugikan masyarakat luas, pemilik merek resmi, serta negara.
“Penegakan hukum yang lemah sangat berimbas pada minimnya efek jera terhadap pelaku cukong oil ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami, karena para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan oli palsu bukan hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” ujar Gusti Eddy.
Lebih lanjut, ia menyatakan keprihatinannya atas ketimpangan hukum yang terjadi.
“Kalau maling ayam saja bisa langsung ditahan, mengapa pelaku pemalsuan oli yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat luas justru tidak ditahan? Ini sangat aneh dan menjadi tanda tanya besar di mata publik,” tegasnya.
Menurut Gusti Eddy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, para pelaku pemalsuan bisa dijerat dengan Pasal 100, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Maka dari itu, penanganan kasus ini seharusnya tidak main-main.
“Kami dari BPM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan sekadar masalah pelanggaran hak merek, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPM meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menelaah secara mendalam dan mengambil langkah hukum tegas, termasuk menerapkan pasal berlapis jika terbukti ada keterlibatan jaringan nasional.
“Kami juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada yang coba-coba bermain dalam kasus ini. Jika benar pelaku cukong oil ilegal tidak ditahan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor, cukong ilegal, atau premanisme,” katanya dengan tegas.
Gusti Eddy menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi atensi khusus bagi Polda Kalbar dan Kejati Kalbar, karena peredaran oli palsu adalah kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini