Polda Kalbar Musnahkan 8 Kg Sabu Milik Jaringan Malaysia–Indonesia
KLIKWARTAKU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan delapan kilogram lebih sabu milik empat orang tersangka jaringan Indonesia-Malaysia yang berhasil diungkap di Kabupaten Sanggau, pada September 2025.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman rumah sakit Anton Seojarwo, pada Senin 29 September 2025. Sabu dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator dan disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan pihak terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan barang bukti delapan kilogram tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba di Jalan Lintas Malindo, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 7 September 2025
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terhadap transaksi narkotika dari Malaysia,” kata Deddy.
Dari informasi itu, lanjut dia, sekitar pukul 08.58, tim meringkus MJ (WNI) dengan barang bukti delapan bungkus sabu seberat 8.002 gram yang dikemas dalam plastik teh China hijau-putih. Tiga orang lain sempat melarikan diri ke hutan.
Deddy menerangkan, pPengejaran berlanjut hingga sore. Pada pukul 15.15, pelaku lainnya yakni KN (34) berhasil ditangkap, disusul AX (29) tiga jam kemudian. Keduanya merupakan warga Serawak, Malaysia. Sementara pelaku lainnya yakni MK (23) warga asal Sanggau, berhasil juga berhasil ditangkap.
“Ketiganya diduga menjadi perantara penyerahan barang bukti lintas negara,” terangnya.
Selain sabu, dia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa tiga telepon genggam, paspor Malaysia, uang tunai rupiah dan ringgit, serta dua unit kendaraan bermotor. Para pelaku memanfaatkan jalur tikus di perbatasan untuk menyelundupkan narkoba. “Mereka mencoba berbagai cara agar tidak terdeteksi, termasuk menggunakan kemasan teh China, jasa pengiriman barang, hingga sistem ranjau untuk memutus komunikasi antar pelaku,” ungkapnya.
Deddy mengatakan, namun, strategi itu gagal berkat informasi masyarakat. “Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting. Berkat laporan warga, jaringan ini bisa terbongkar,” ujarnya.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, hingga denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu,, berdasarkan data Ditresnarkoba sepanjang 2025 Polda Kalbar sudah mengungkap 88 kasus dengan barang bukti 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. (Novy Ramadhani)***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini