klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polres Depok Gagalkan Peredaran 78 Kg Ganja, Enam Pelaku Ditangkap

Polres Depok Gagalkan Peredaran 78 Kg Ganja, Enam Pelaku Ditangkap

FOTO:  Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Enam pelaku yang terlibat berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Enam pelaku yang terlibat berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan selama sebulan penuh, dari 5 Agustus hingga 5 September 2025.

“Awalnya, kami mengamankan dua pelaku di salah satu rumah yang terletak di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa 5 Agustus 2025,” kata Abdul, Sabtu 27 September 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut dia, anggota melakukan pengembangan, kemudian pada Kamis 7 Agustus 2025 berhasil mengamankan pelaku lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.

Dari enam tersangka yang diamankan,  dia menambahkan, dua diantaranya, yaitu RDN dan DNM, berperan sebagai bandar utama yang mengendalikan peredaran ganja. Sementara empat lainnya, AJ, RDG, AMS, dan MAR, berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke berbagai lokasi.

“Dari pengungkapan ini, tim menyita dua unit timbangan, empat koper besar yang berisi ganja, serta enam handphone yang digunakan dalam transaksi narkoba,” ucapnya.

Abdul menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan