Tujuh Pelaku Sindikat Pertambangan Ilegal Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Barang Bukti
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Jumat 25 September 2025.
Dalam operasi itu, polisi tujuh orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan pertambangan ilegal itu berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan pertambangan disita.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, mengatakan tujuh orang yang ditangkap terdiri dari direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan yang terlibat langsung dalam operasional pertambangan tanpa izin.
Dari lokasi tambang, lanjut dia, petugas menyita berbagai barang bukti, diantaranya dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, Rekening koran, serta sang tunai senilai Rp 4,65 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan tambang ilegal tersebut.
“Penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menutup ruang bagi kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak,” kata Arwin, Sabtu 27 September 2025.
Arwin menyatakan, penyidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Mereka dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Arwin mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak tergiur untuk melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. “Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini