Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Diberhentikan dengan Tidak Hormat
KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada FK, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Keputusan itu dibacakan Kamis 25 September 2025 di Gedung MA.
Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, menyatakan, Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terlapor sebagai hakim.
Kasus bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi, dan bukti, ditemukan fakta yang menguatkan laporan tersebut.
FK, yang telah menjadi hakim selama 20 tahun, diduga melakukan perselingkuhan saat bertugas di PN Raba Bima dengan IN, yang juga berstatus menikah.
Bukti video kemesraan mereka turut memperkuat dugaan tersebut. Selain itu, FK juga diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun dan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima serta di PN Jember, termasuk terhadap perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
Dalam pembelaan, FK membantah tuduhan perselingkuhan dan pelecehan seksual, menganggap video bukan bukti, serta menyatakan beberapa laporan sudah berlalu dan tidak relevan. Ia juga membantah pernah menikah siri.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang membela FK menyatakan hubungan dengan IN hanya sebatas kerja dan tidak ada pelecehan.
Majelis MKH menolak seluruh pembelaan tersebut. FK dinilai telah melakukan pelanggaran berulang yang mencemarkan martabat hakim dan nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan hal yang meringankan.
Siti Nurdjanah menjelaskan, FK terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Majelis MKH terdiri dari Ketua Siti Nurdjanah, anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, serta perwakilan MA Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini