klikwartaku.com
Beranda Nasional Ombudsman Soroti Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Yang Selalu Bermasalah

Ombudsman Soroti Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Yang Selalu Bermasalah

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

KLIKWARTAKU – Ombudsman RI menilai tata kelola pupuk bersubsidi masih menghadapi sejumlah masalah mendasar, khususnya dalam hal kebijakan dan perencanaan. Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Publik Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan perubahan kebijakan pupuk subsidi yang berlangsung cepat kerap menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, terutama di kalangan petani.

“Setiap perubahan harus direncanakan secara matang agar tidak menimbulkan penyesuaian yang membingungkan di lapangan,” ujarnya.

Sejak 2021, Ombudsman secara konsisten melakukan pengawasan mulai dari kajian systemic review, Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), hingga monitoring selama 2023–2024. Meski ada perbaikan, keluhan terkait distribusi dan mekanisme penebusan pupuk subsidi masih ditemukan.

Yeka juga memberikan apresiasi atas upaya Kementerian Pertanian yang terus menyempurnakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi agar lebih memudahkan petani.

Hendry Y. Rahman, Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, menegaskan pemerintah terus memperbaiki tata kelola melalui digitalisasi data, integrasi sistem, dan mekanisme penebusan berbasis teknologi informasi.

Koordinator Perencana Ahli Madya Bappenas, Noor Avianto, menekankan pentingnya transformasi subsidi pupuk menjadi Bantuan Langsung Petani (BLP) yang berbasis data by name by address dan kondisi lahan, agar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Deni Dwiguna Sulaeman, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, menyatakan akurasi data masih menjadi tantangan utama. Hingga Agustus 2025, sebanyak 6,89 juta petani atau 46,2 persen dari e-RDKK belum melakukan penebusan.

“Pemutakhiran data secara berkala sangat penting untuk penyaluran pupuk yang tepat sasaran,” jelasnya.

Kusharyanto, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, menambahkan bahwa perbaikan data penerima subsidi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pendataan lahan berbasis geospasial.

“Ombudsman mendorong agar kebijakan pupuk dijalankan secara konsisten dan terencana matang agar benar-benar efektif dan memberi manfaat bagi petani,” pungkasnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan