klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bank Syariah BPRS Karanganyar Dirampok, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Bank Syariah BPRS Karanganyar Dirampok, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

FOTO: Polres Purbalingga ungkap kasus perampokan di BPRS Buana Mitra Perwira, Karanganyar, dengan menangkap dua tersangka, Haryono dan Karyono. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Dua orang pelaku perampokan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga berhasil ditangkap. Mereka adalah Haryono (35) dan Karyono (37).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, mengatakan kasus perampokan BPRS Buana Mitra Perwira tersebut terjadi, pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40.

Dia menerangkan, saat itu seorang pelaku yang mengenakan masker dan helm masuk ke kantor bank dengan membawa senjata tajam. Pelaku mengancam karyawan bank dan berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 31,5 juta.

“Dari proses penyelidikan, yang dilakukan bersama dengan pihak bank, kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya, Jumat 26 September 2025.

Pada tanggal 2 September 2025, lanjut dia,  tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pertama, Haryono (35), yang terdeteksi dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) sebagai pelaku perampokan.

“Dari pemeriksaan, Haryono ini diketahui merupakan mantan karyawan BPRS Buana Mitra Perwira yang sebelumnya diberhentikan akibat terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan,” terangnya.

Achmad menuturkan, berdasarkan hasil analisis dan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa Haryono menggunakan dana nasabah yang tidak disetorkan ke bank untuk kepentingan pribadi.

Setelah menangkap pelaku pertama, dia menambahkan, tim menangkap pelaku kedua, Karyono (37), seorang satpam yang masih bekerja di bank tersebut. Ia diduga terlibat dalam merencanakan perampokan dan memberikan informasi tentang waktu dan kondisi di dalam bank.

“Pelaku kedua ini diduga kuat sebagai orang yang menginisiasi perampokan,” tuturnya.

Achmad mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang masih tersisa dari hasil perampokan, sebesar Rp 11,7 juta dari Haryono dan Rp 13,8 juta dari Karyono. Selain itu, juga disita sepeda motor, dua unit telepon genggam, tas cangklong, dan beberapa helai pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Motif di balik perampokan ini adalah masalah ekonomi, di mana kedua pelaku diduga terlibat hutang dan membutuhkan uang. Sebagian uang hasil rampokan sudah sempat digunakan,” bebernya.

Achmad menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan