klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Nekat Bawa Kabur Dump Truck, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi di Kubu Raya

Nekat Bawa Kabur Dump Truck, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi di Kubu Raya

FOTO: Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada. (Dok. Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Aksi pencurian mobil dump truck di Kubu Raya berhasil digagalkan polisi hanya dalam hitungan jam. Seorang pria berinisial IP (31) ditangkap setelah nekat membawa kabur dump truck dari tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, mengungkapkan keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan anggota di lapangan yang langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat di lapangan. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Reyden, kemarin.

Reyden meenrangkan, kasus itu bermula ketika seorang sopir bernama JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke tempat pencucian mobil. Karena ingin beristirahat sejenak, JN meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih menempel.

Kesempatan itu, lanjut dia, dimanfaatkan oleh IP, yang kebetulan berada di lokasi. Awalnya, ia hanya berniat mencari kendaraan untuk mengangkut batako ke kawasan Tayan dengan imbalan Rp800 ribu. Namun, begitu melihat dump truck terparkir tanpa pengawasan, ia langsung membawanya kabur.

“Saat korban kembali, dump truck sudah tidak ada. Ia pun segera menghubungi pemilik kendaraan. Beruntung, mobil tersebut dilengkapi GPS, sehingga posisinya terlacak di Desa Pancaroba,” terangnya.

Reyden menuturkan, anggota yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan itu. Setelah dilakukan pengejaran, dump truck berhasil dihentikan dan pelaku langsung diamankan. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada karena kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan. Peran aktif warga sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan