klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Overstay hingga Investasi Fiktif, 4 WNA Dideportasi dari DIY

Overstay hingga Investasi Fiktif, 4 WNA Dideportasi dari DIY

Ilustrasi

KLIKWATAKU — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah DIY.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan meski akan dideportasi, namun WNA tersebut tetap diperlakukan secara baik.

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata kemarin.

Sefta menerangkan, dalam operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, menemukan empat WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja yakni TOG (Jerman), pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai izin. CJM (Australia), pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Selain itut, lanjut dia, SJ (India), pemegang izin tinggal terbatas investor, tidak melaporkan perubahan alamat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sesuai persyaratan dan CAS (Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

“Keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” terangnya.

sefta meuturkan, sesuai dengan jadwal deportasi sudah ditetapkan, TOG dideportasi pada 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, CJM dideportasi pada 24 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, SJ akan dideportasi pada 28 September 2025 melalui Bandara YIA dan CAS dijadwalkan dideportasi pada 29 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan