Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Palsu
KLIKWARTAKU — Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial JD (47) karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengatakan JD memasok MCB listrik dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu. Produk tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp9.500 untuk ukuran 2 hingga 16 ampere.
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI,” kata Andy, kamis 25 September 2025.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki. MCB tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerusakan peralatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.
“Bagi masyarakat untuk waspada terhadap barang palsu. Jangan tergiur harga murah. Masyarakat harus bijak dan teliti agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” imbaunya.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, mengungkapkan JD telah memperdagangkan MCB palsu sejak 2022. Selama tiga tahun, ia meraup keuntungan tanpa memedulikan bahaya yang mengancam konsumen.
“MCB palsu ini sangat berbahaya karena tidak akan memutus aliran listrik ketika terjadi korsleting atau beban berlebih,” terangnya.
Jery menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran produk kelistrikan ilegal demi melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini