29 PMI Ilegal dan 9 WNA Bangladesh Diamankan di Perairan Tanjung Balai
KLIKWARTAKU — Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, mengatakan dalam operasi tersebut, petugas mendapati 19 WNI, sembilan warga negara Bangladesh, serta sayu bayi yang sudah dalam kondisi siap diberangkatkan. Pihaknya juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penyelundupan,” kata Idil, kemarin.
Idil menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 68 dan pasal 81 juncto pasal 69 Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal 120 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang undang nomor 63 tahun 2024 juncto pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.
Idil menerangkan, seluruh PMI non prosedural yang berhasil diselamatkan kini sudah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Operasi ini adalah salah satu langkah tegas dalam memberantas sindikat perdagangan manusia serta memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini