klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Sumut Ungkap Perdagangan Bayi, 8 PelakuDitangkapn di Medan

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Bayi, 8 PelakuDitangkapn di Medan

FOTO: Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perdagangan bayi. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat praktik perdagangan bayi di indekos yang berada di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan, pada Senin 22 September 2025. Delapan pelaku ditangkap, tujuh diantaranya perempuan.

Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos yang ada di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting.

Pada saat penggerebekan dilakukan, lanjut dia, delapan orang yang terdiri dari tujuh orang perempuan, satu orang laki-laki berhasil diamankan. Selain itu di lokasi juga ditemukan bayi yang baru berusia tiga hari sementara ibunya sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Medan.

“Ke-8 pelaku yakni BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES (pria). Semuanya sudah diamankan di Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Ikang, kemarin.

Ikang menyatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan perdagangan bayi tersebut, untuk mengetahui  dan mendalami peran masing-masing pelaku.

“Dari bukti-bukti yang ditemukan, ke delapan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai perdagangan orang dan penjualan bayi secara ilegal dengan ancaman hukuman ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut jaringan perdagangan manusia yang terlibat,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan