Kepala Desa Poja Jadi Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Bima
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Robi Darwis dua orang lainnya yakni, Dimansyah Putra dan Surhan sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima, yang terjadi pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Jumat 19 September 2025, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Robi Darwis (Kepala Desa Poja) yang berperan sebagai merencanakan sekaligus ikut mengeksekusi pembakaran kantor Inspektorat, DP sebagai eksekutor pembakaran bersama Robi dan Surhan, sopir mobil yang mengangkut kedua tersangka beserta peralatan untuk membakar.
“Atas perannya, Robi Darwis dan Dimansyah dijerat pasal 187 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, sedangkan Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Didik, kemarin.
Didik memastikan pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seluruh tersangka. Untuk tersangka DP yang masih berstatus anak, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). “Untuk sementara DP kami titipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota,” ucapnya.
Peristiwa pembakaran kantor Inspektorat tersebut terjadi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Api melalap seluruh ruangan, peralatan kantor, serta dokumen penting milik Inspektorat Kabupaten Bima. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini