klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Lima Pejabat Kemenag Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Penentuan Kuota Haji 2023-2024

Lima Pejabat Kemenag Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Penentuan Kuota Haji 2023-2024

gedung KPK di Jakarta.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023–2024. Rabu, 17 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kelima pejabat yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah JJ (Jaja Jaelani), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, RH (Ramadhan Harisman), Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, MAS (M. Agus Syafi), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, AM (Abdul Muhyi), Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024 dan NA (Nur Arifin), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025 setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025,” kata Budi.

Budi menerangkan, saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 50 berbanding 50, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi tambahan 20.000 kuota.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini tidak sesuai dengan pasal 64 Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan