Ketua Komisi II DPR RI Soroti Keputusan KPU soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres
KLIKWARTAKU – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan yang berlaku lima tahun ini ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU, Afifudin, namun dapat dibuka jika pemilik dokumen memberi izin.
Rifqinizamy mempertanyakan waktu terbit keputusan tersebut, yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
“Idealnya, aturan kepemiluan diatur lewat undang-undang atau Peraturan KPU, dan diterbitkan sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan sesudahnya,” ujarnya, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, dokumen persyaratan pencalonan seperti ijazah dan surat keterangan kesehatan harus terbuka bagi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dokumen pencalonan bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi. Justru sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen ini seharusnya bisa diakses publik,” tegasnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan sudah membuka akses dokumen calon legislatif, termasuk visi-misi, surat catatan kepolisian, dan ijazah. Ia meminta KPU memberi klarifikasi terbuka agar keputusan ini tidak menimbulkan polemik.
“Publik membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga demokrasi, termasuk KPU. Jangan sampai keputusan ini menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Keputusan KPU menetapkan 16 jenis dokumen Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi. Pengecualian ini berlaku hingga 2030, kecuali jika calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumen.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini