klikwartaku.com
Beranda Internasional PBB: Korea Utara Eksekusi Warga Hanya Karena Menonton Film Asing

PBB: Korea Utara Eksekusi Warga Hanya Karena Menonton Film Asing

Laporan terbaru PBB mengungkap Korea Utara semakin sering menjatuhkan hukuman mati, termasuk bagi warga ketahuan menonton atau menyebarkan film serta drama asing. Foto: Tangkapan layar YouTube Associated Press

KLIKWARTAKU — Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap praktik eksekusi mati terhadap warganya hanya karena menonton atau menyebarkan film serta drama asing.

Menurut laporan yang disusun berdasarkan lebih dari 300 wawancara dengan warga yang berhasil melarikan diri dari Korea Utara dalam 10 tahun terakhir, rezim Kim Jong Un semakin memperketat kontrol atas seluruh aspek kehidupan rakyatnya.

Setidaknya sejak 2015, enam undang-undang baru telah diberlakukan yang memungkinkan hukuman mati bagi sejumlah pelanggaran, termasuk akses terhadap konten asing. Beberapa saksi bahkan menyebut eksekusi dilakukan secara terbuka oleh regu tembak untuk menimbulkan rasa takut.

Salah seorang pelarian, Kang Gyuri, yang keluar dari Korea Utara pada 2023, menceritakan tiga temannya dieksekusi karena ketahuan menyimpan drama Korea Selatan. Ia juga menyaksikan persidangan seorang temannya yang baru berusia 23 tahun dijatuhi hukuman mati.

“Sejak 2020, orang-orang semakin ketakutan. Menonton film asing dianggap sama beratnya dengan kejahatan narkoba,” ungkap Kang.

Selain hukuman mati, laporan PBB juga menemukan penggunaan kerja paksa semakin meningkat. Ribuan warga miskin, termasuk anak yatim dan gelandangan, dipaksa bergabung dalam “brigade kejutan” untuk bekerja di tambang atau proyek konstruksi berbahaya. Banyak di antaranya meninggal, namun pemerintah justru menyebutnya sebagai “pengorbanan untuk pemimpin.”

Kondisi hidup rakyat pun semakin memburuk, terutama setelah Kim Jong Un menutup pintu diplomasi dengan Barat pada 2019. Akses makanan terbatas, tiga kali makan sehari dianggap kemewahan, sementara pandemi Covid-19 memperparah kelaparan.

“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah menjalankan kontrol hampir total atas rakyat, membuat mereka tidak bisa mengambil keputusan sendiri, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik,” demikian isi laporan PBB.

Laporan ini menyerukan agar kasus Korea Utara dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Namun, upaya tersebut diperkirakan sulit karena China dan Rusia kerap memveto sanksi baru terhadap Pyongyang di Dewan Keamanan PBB.

Komisioner Tinggi HAM PBB, Volker Türk, menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan, rakyat Korea Utara akan terus hidup dalam penderitaan, represi brutal, dan ketakutan berkepanjangan.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan