Skandal Kredit Rp119 Miliar di Bengkulu, Kejati Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Eks Direktur Bank
KLIKWARTAKU — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dari kalangan perbankan, pada Kamis 11 September 2025 kemarin.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Adapun tersangka baru yang ditetapkan yakni SM, pensiunan pegawai bank sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan.
“Tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya saat menjabat. Setelah diperiksa, tersangka langsung digiring menggunakan mobil tahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 30 September 2025,” kata David, kemarin.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa peran SM cukup krusial dalam proses pencairan fasilitas kredit. “Tersangka diduga kuat lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan risiko kredit, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Dengan penetapan SM, lanjut Danang, total tersangka dalam kasus kredit bermasalah PT DPM kini berjumlah sembilan orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain, yakni ZA, mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA, pensiunan pegawai perbankan yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2004–2019, FAR, pegawai perbankan.
Tersanka lainnya, yakni RSA, pemilik PT DPM, NS, Direktur PT DPM, SDA, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Perbankan, NJR, warga Jawa Barat dan IKS, warga DKI Jakarta. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang undang Tipikor.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara tuntas. Penyidik juga berkomitmen mengusut kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit ini,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini