Polres Kuningan Bongkar Dua Kasus Uang Palsu, Tiga Pelaku Dibekuk
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Tiga pelaku ditangkap dan beberapa lembar uang palsu disita.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengatakan peristiwa pertama terjadi salah satu warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kuningan, pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu Rp50 ribu dan Rp10 ribu yang diduga palsu, sejumlah uang hasil penukaran, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku ini diduga berperan aktif dalam menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu untuk bertransaksi di masyarakat,” kata Ali, Rabu 10 September 2025.
Ali menerangkan, kasus kedua terjadi di Pasar Galuh Luragung pada Kamis, 4 September 2025. Dalam kejadian itu, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
“Para pelaku akan dijerat pasal dalam Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar,” terangnya.
Ali mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut melaporkan keberadaan uang palsu. Laporan cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus terebut. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Warga diharapkan selalu memeriksa ciri-ciri keaslian uang dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan,” imbaunya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini