klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penadah Kambing Curian di Lampung Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

Penadah Kambing Curian di Lampung Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

FOTO: Tersangka S (45), warga Desa Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Jati Agung setelah buron kasus penadahan kambing curian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Dok. Polri)

KLIKWARTAKU — Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria bernama S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian sempat berpindah tangan. Pelaku S menerima dan membeli dua ekor kambing curian,” kata Rudy, Minggu 7 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, lanjut Rudy, polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang, pada Jumat 5 September 2025 lalu.

Rudy menerangkan, saat ditangkap petugas menyita barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor matik, satu buah angkong dan dua ekor kambing hidup jenis Jawa Randu dan Cross Boer. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena masih ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan