klikwartaku.com
Beranda Nasional Kumham Imipas: Dua Anggota Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol Akan Diproses Pidana

Kumham Imipas: Dua Anggota Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol Akan Diproses Pidana

Ilustrasi driver online Affan Kurniawan yang terwas terlindas kendaraan Taktis Brimob

KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat unjuk rasa pada akhir Agustus 2025, akan diproses secara pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin 8 September 2025.

Menurut Yusril, jenis tindak pidana yang dikenakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kematian.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.

Dalam insiden tersebut, tujuh anggota Brimob telah menjalani sidang etik. Hasil sidang menyimpulkan bahwa dua di antaranya, yakni Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae terbukti melakukan tindakan tidak profesional. Keduanya telah dijatuhi sanksi etik dan selanjutnya akan menghadapi proses hukum pidana.

“Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah melalui Kapolri juga akan menginstruksikan kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah untuk menindak tegas aparat yang bertindak berlebihan dalam penanganan demonstrasi massa.

Menurutnya, masih ada kemungkinan kejadian serupa terjadi di daerah lain, sebagaimana yang terjadi di Jakarta saat demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah tidak hanya mengambil langkah hukum terhadap warga sipil yang bersalah, tetapi juga terhadap aparat yang melakukan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Diketahui, pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat pada Kamis 28 Agustus 2025 petang.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan