OJK Bekukan 25.912 Rekening Judi Online
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menutup ruang bagi judi online yang kian meresahkan dan merusak ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan, sebanyak 25.912 rekening terkait judi online telah diblokir hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI sepanjang Januari-Agustus 2025..
Tidak berhenti di situ, OJK juga memerintahkan bank melakukan penutupan rekening yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelaku, serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) agar modus serupa tidak berulang.
“Pemblokiran ribuan rekening ini bukti keseriusan kita dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial,” tegas Mahendra.
Selain itu, OJK meminta bank meningkatkan sistem keamanan siber untuk memantau anomali transaksi yang berpotensi fraud setiap saat.
Langkah ini penting mengingat perputaran uang judi online merembet luas hingga mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Dengan perang siber finansial yang dimulai ini, OJK menegaskan tak ada kompromi bagi rekening-rekening yang dipakai mendukung praktik ilegal, khususnya judi online. *
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini