klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sadis! Penjagal Kucing di Pagaralam Akui Sembelih 100 Ekor dalam 4 Bulan

Sadis! Penjagal Kucing di Pagaralam Akui Sembelih 100 Ekor dalam 4 Bulan

KLIKWARTAKU —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.35.

Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, mengatakan pelaku ditangkap di hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, kurang dari 24 jam setelah aksinya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” kata Irawan, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, ia menyembelih lebih dari 100 ekor kucing yang didapat dengan cara mencuri maupun menangkap kucing yang berkeliaran di lingkungan warga.

“Atas perbuatanya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Irawan menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman sepuluh tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan