Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Demo Bali, Ada yang Rusak Kantor Ditreskrimsus
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, pada Minggu 31 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyebutkan identitas kesembilan tersangka, yakni Muhammad Ryan Fasya Sahaputra (18), Moch Fahmi Himawan (18), Andre Surya Dinata (18), Mario Tanadi (24), I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardinana (19), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), Arief Triputra Purba (20) dan Fairuz Imam Nugraha (20).
“Kesembilan tersangka saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa 2 September 2025.
Ariasandy menyatakan, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, antara lain pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (kepemilikan senjata/bahan peledak), pasal 187 KUHP (tindak pidana kebakaran atau peledakan), pasal 170 KUHP (pengeroyokan), pasal 363 ayat 2e KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan serta tindak pidana perusakan gedung.
“Lima dari sembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik Polda Bali,” ucapnya.
Ariasandy menjelaskan, tersangka lain ada yang membawa bom molotov, melakukan pencurian, hingga merusak Kantor Ditreskrimsus Polda Bali,. Kesembilan tersangka ditahan di Mapolda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini