klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejari Pontianak Hancurkan HP, Senjata Tajam, hingga Sabu dan Ekstasi

Kejari Pontianak Hancurkan HP, Senjata Tajam, hingga Sabu dan Ekstasi

FOTO: Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, rokok ilegal asal Malaysia, senjata tajam, hingga handphone.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai amar putusan hakim yang memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di halaman Kantor Kejari Pontianak. Dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, dan BPOM Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan kimia pembersih lantai.

Selain itu, ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia dibakar. Sementara barang bukti berupa senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong, sedangkan sejumlah telepon genggam berbagai merek serta timbangan digital dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu besar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, yaitu perkara orang dan harta benda sebanyak delapan perkara, perkara tindak pidana umum lainnya dan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 21 perkara.

Perkara lainnya, lanjut Samuel, yakni Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 48 perkara, terdiri dari sabu kurang lebih 95,98 gram dan pil ekstasi kurang lebih sebanyak 7,99 gram hasil penyisihan tahap II.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Agustus 2025 ini mencapai 77 perkara,” kata Samuel, kemarin.

Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala, karena sudah menjadi agenda kerja Kejari Pontianak sesuai arahan pimpinan.

“Ke depan, tentu kami kembali akan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti lain yang sudah inkracht dan diputuskan oleh majelis hakim untuk dirampas serta dimusnahkan,” pungkasnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan