klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Resmikan SPRINT, Layanan Perizinan Satu Pintu Industri Jasa Keuangan

OJK Resmikan SPRINT, Layanan Perizinan Satu Pintu Industri Jasa Keuangan

Peresmian SPRINT sebagai wajah baru layanan perizinan OJK, disaksikan pengurus asosiasi dan perwakilan industri jasa keuangan di Jakarta. (Foto OJK)

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari SIJINGGA (Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi) ke SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi).

Langkah ini menjadi strategi OJK untuk mempercepat, menyederhanakan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses perizinan industri jasa keuangan.

Peralihan ini efektif berlaku 1 September 2025, mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian digelar di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8), dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman.

Acara ini juga dirangkai dengan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku industri secara hybrid.

“Perizinan adalah mandat utama OJK. Melalui SPRINT, kami ingin memastikan layanan semakin cepat, efisien, dan berkualitas, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” tegas Mirza.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada Service Level Agreement (SLA) sebagai standar mutu layanan.

“SLA adalah komitmen yang wajib dipenuhi. Kami ingin memastikan perizinan tepat waktu, dan OJK terbuka pada masukan industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Fitur dan Inovasi SPRINT

Transformasi ini bukan sekadar pergantian sistem, melainkan penguatan tata kelola dengan sejumlah terobosan:

  • Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD.
  • Tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN pada seluruh output perizinan.
  • QR Code verifikasi resmi OJK untuk validasi izin.
  • Chatbot SPRINT & SPRINT Corner sebagai kanal asistensi dan konsultasi.
  • Database terpusat & multi-user system untuk memudahkan pengajuan lintas sektor.
  • Tracking system transparan dengan notifikasi real-time.
  • Kolaborasi data antar-K/L untuk meminimalisasi kesalahan input.

SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.

Lanjutan Integrasi

Sebelumnya, layanan perizinan di sektor Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, integrasi akan diperluas ke Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

OJK menegaskan transformasi digital ini akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas.

 

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan