Terseret Kasus Rp285 Triliun, Riza Chalid jadi Buronan Internasional
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina periode 2018 sampai dengan 2023. Penetapan daftar pencarian orang (DPO) tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat 22 Agustus 2025 kemarin.
Anang mengatakan, status DPO ditetapkan sejak 19 Agustus 2025 setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Saat ini sedang dalam proses pengajuan Red Notice yang dibicarakan dengan Interpol NCB,” kata Anang.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun. Selain itu, ia juga dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus utama.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita sejumlah aset Riza Chalid berupa sembilan kendaraan mewah. Barang bukti tersebut antara lain satu unit Mini Cooper, satu Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, serta beberapa mobil BMW.
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini menyeret banyak pihak. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
“Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp285 triliun,” tegas Anang.
Anang menyatakan, Kejagung akan terus mengejar Riza Chalid melalui kerja sama lintas negara. Upaya itu termasuk koordinasi dengan Interpol untuk memastikan buronan tersebut segera ditangkap dan diproses hukum.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini