klikwartaku.com
Beranda Nasional Menkes: 2.920 Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran, Satu Mahasiswa Bunuh Diri

Menkes: 2.920 Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran, Satu Mahasiswa Bunuh Diri

Menkes Budi Gunadi Sadikin

KIKWARTAKU – Praktik perundungan (bullying) masih menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 2.920 laporan dugaan perundungan, dengan 733 kasus telah terverifikasi.

“Dari survei kejiwaan yang kami lakukan, ditemukan 399 peserta didik kedokteran memiliki keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan perundungan. Satu di antaranya bahkan benar-benar melakukan bunuh diri. Ini sangat menyedihkan,” ujar Menkes Budi dengan nada prihatin.

Menkes menjelaskan, seluruh laporan ditindaklanjuti melalui audit Inspektorat Jenderal Kemenkes. Hasilnya mengungkap pola perundungan yang meliputi kekerasan material, seperti pungutan hingga miliaran rupiah per tahun dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), salah satunya di sebuah RS di Semarang, kekerasan fisik, termasuk dipaksa berdiri hingga enam jam, bekerja non-stop selama 3×24 jam, dipaksa mengunyah cabai selama satu jam, minum telur secara berulang, hingga push-up sambil direkam, serta kekerasan verbal berupa hinaan dan kata-kata kasar yang konsisten muncul dalam hampir semua laporan.

“Jika ada aliran dana miliaran rupiah di luar biaya resmi pendidikan, itu jelas bentuk bullying. Kami menelusuri semua kasus dengan bukti kuat dan melibatkan PPATK serta aparat kepolisian,” tegas Menkes.

Dari sisi program studi, kasus paling banyak ditemukan di bidang **bedah dan anestesi**, disusul oleh spesialisasi penyakit dalam.

“Sebagai pemilik rumah sakit pendidikan, kami bertanggung jawab untuk membenahi sistem. Tidak boleh ada masa depan dokter muda yang hancur karena praktik semacam ini,” lanjutnya.

Kemenkes telah memberlakukan sanksi berjenjang terhadap pelaku perundungan, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara/permanen, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat, STR dan SIP akan langsung dicabut. Disiplin ketat harus ditegakkan jika kita ingin menyelesaikan masalah ini,” tegas Menkes.

Ia juga menambahkan, praktik perundungan bukan hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan pasien.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkes telah membuka kanal aduan resmi yang dapat digunakan oleh korban maupun saksi melalui Website: [https://perundungan.kemkes.go.id](https://perundungan.kemkes.go.id), WhatsApp: 0812-9979-9777, dan Email: [mdp@kki.go.id](mailto:mdp@kki.go.id)

Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkes.

“Korban dan saksi tidak perlu takut. Identitas mereka dilindungi, dan semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Menkes.

Sejumlah regulasi juga telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pencegahan dan penindakan perundungan di lingkungan RS Pendidikan, antara lain SE Dirjen Yankes No. 7804 Tahun 2023: Larangan perundungan terhadap peserta didik di RS Pendidikan, Instruksi Menkes No. 589 Tahun 2025: Pencegahan dan penanganan perundungan di RS Pendidikan Kemenkes, dan SE Dirjen Yankes No. 13251 Tahun 2025**: Jenis dan bentuk sanksi bagi pelaku perundungan.

Menutup paparannya, Menkes Budi mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mental dan integritas para peserta didik kedokteran.

“Dokter muda adalah aset bangsa. Mereka kelak akan melayani ratusan juta warga Indonesia. Mereka harus tangguh, tapi juga penuh empati. Jangan biarkan hati mereka rusak oleh praktik perundungan,” pungkasnya.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan