LPSK Ajak Warga Desa Berani Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa
KLIKWARTAKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa. Langkah ini bertujuan mendukung tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani berdiri di sisi kebenaran. Risiko seperti ancaman, tekanan, hingga mutasi jabatan sering kali menjadi bayangan. Di sinilah LPSK hadir untuk memberikan perlindungan,” ujar Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana.
Lebih lanjut, Sriyana menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat hukum untuk melindungi pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator dalam proses penegakan hukum. Perlindungan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator.
“LPSK telah banyak menangani kasus yang melibatkan pelapor dan justice collaborator. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem pengaduan (whistle blowing) di desa, termasuk peningkatan kapasitas SDM, penyediaan sarana pendukung, serta pertukaran data dan informasi,” tambahnya.
Sriyana menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya bergantung pada keberanian individu, tetapi juga pada sistem pelindungan yang mendukung keberanian tersebut.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat desa diimbau untuk lebih aktif melaporkan penyimpangan demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini