Impor Pakaian Bekas Tekan Industri Tekstil, Pemerintah Turun Tangan: Balpres Rp112 Miliar Diamankan
KLIK WARTAKU – Pemerintah kembali menunjukkan sikap keras terhadap masuknya produk impor ilegal. Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas (balpres) senilai Rp112,35 miliar diamankan hasil operasi gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut temuan ini sebagai hasil pengawasan terbesar dalam sejarah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Barang bukti diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok, tersebar di 11 gudang di Bandung Raya dan Cimahi.
“Impor pakaian bekas jelas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri, melemahkan UMKM, sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” tegas Budi.
Rinciannya, 5.130 bal ditemukan di Kota Bandung senilai Rp24,75 miliar, 8.061 bal di Kabupaten Bandung senilai Rp44,2 miliar, dan 6.200 bal di Cimahi dengan nilai Rp43,4 miliar. Seluruh barang kini diamankan untuk proses hukum.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan praktik ini melanggar sejumlah Permendag tentang barang dilarang impor, dengan ancaman sanksi mulai dari reekspor, pemusnahan barang, hingga pidana bagi pelaku.
Dukungan juga datang dari DPR. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menilai operasi ini menjadi peringatan serius bagi para importir ilegal. “Konsistensi pengawasan mutlak agar industri kecil dan menengah tidak mati di pasar sendiri,” ujarnya.
Selain BIN dan BAIS TNI, operasi ini turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polri, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Polri memastikan komitmen untuk menyelidiki dan menindaklanjuti jaringan importir ilegal secara pidana.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini