Mendagri Tito Imbau Warga Pati Tak Anarkis saat Unjuk Rasa
KLIKWARTAKU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, agar tetap tertib dan tidak bertindak anarkis jika ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Imbauan ini disampaikan menyusul gelombang protes masyarakat Pati terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat diberlakukan. Aksi unjuk rasa besar terjadi pada 13 Agustus 2025, menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Kebijakan tersebut kini telah dibatalkan, dan tarif PBB dikembalikan ke tarif tahun 2024.
“Penyampaian pendapat itu tidak dilarang, tapi jangan sampai anarkis. Pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Bupati masih menjalankan tugasnya,” ujar Tito, Senin 18 Agustus 2025.
Tito menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati untuk menyelidiki kepemimpinan Bupati Sudewo masih berlangsung. Namun, proses itu tidak menghentikan roda pemerintahan daerah.
Ia mencontohkan kasus serupa di Kabupaten Jember, ketika DPRD memproses pemakzulan bupati, namun pemerintah tetap berfungsi hingga Mahkamah Agung memutuskan hasil akhirnya.
“Seperti di Jember, proses hukum bisa jalan, tapi pelayanan publik tidak boleh berhenti. Keputusan tetap ada di Mahkamah Agung,” tegas Tito.
Ia juga menyarankan agar Bupati Sudewo lebih santun dan terbuka dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
Tito menegaskan bahwa kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Itu murni kebijakan daerah. Sejak 2022, ada beberapa yang sudah menaikkan, dan tahun ini ada lima daerah lagi,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan Kemendagri, ada 20 daerah yang menaikkan tarif secara signifikan, bahkan di atas 100 persen. Sementara yang lain hanya menaikkan sekitar 5–10 persen.
Kebijakan Bupati Sudewo menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen memicu gelombang protes besar dari warga Pati. Aksi unjuk rasa berlangsung pada 13 Agustus 2025 dan diikuti puluhan ribu warga.
Desakan publik tersebut akhirnya membuat kebijakan tersebut dibatalkan dan tarif PBB diputuskan kembali ke tingkat tahun sebelumnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage