Qantas Didenda Rekor A$90 Juta atas PHK Ilegal Saat Pandemi Covid-19
KLIKWARTAKU — Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas, dijatuhi denda rekor sebesar A$90 juta (Rp930 miliar) oleh Pengadilan Federal Australia setelah terbukti melakukan PHK ilegal terhadap 1.820 pekerja darat selama puncak pandemi Covid-19 pada 2020.
Vonis tersebut menjadi hukuman finansial terbesar dalam sejarah pelanggaran hukum ketenagakerjaan Australia. Hakim Federal Michael Lee menegaskan bahwa denda ini harus menjadi “efek jera nyata” bagi perusahaan besar lain yang berusaha menghindari kewajiban mereka terhadap pekerja.
Qantas menyatakan menerima putusan dan meminta maaf secara terbuka. “Kami dengan tulus meminta maaf kepada setiap karyawan dan keluarga yang terdampak. Keputusan outsourcing saat itu, di tengah ketidakpastian pandemi, telah menyebabkan penderitaan nyata,” kata CEO Qantas Group, Vanessa Hudson.
Dalam keputusannya, pengadilan memerintahkan Qantas membayar A$50 juta langsung kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), yang menggugat perusahaan atas pemecatan tersebut. Serikat pekerja menyebut putusan ini sebagai “akhir dari pertarungan David versus Goliath selama lima tahun” dan kemenangan bagi para pekerja setia yang kehilangan mata pencaharian.
Selain denda, Qantas sebelumnya juga diwajibkan membayar kompensasi A$120 juta pada 2024 setelah kalah dalam serangkaian banding di pengadilan.
Namun, sejumlah pakar menilai besaran denda mungkin belum cukup untuk mencegah perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. “Jika keuntungan dari outsourcing lebih besar daripada dendanya, perusahaan bisa tetap mengambil risiko. Ini bisa memicu seruan agar pemerintah menaikkan hukuman,” ujar ahli hukum ketenagakerjaan, Dan Trindade dari Clayton Utz.
Kasus PHK ilegal ini menambah daftar skandal Qantas dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, maskapai tersebut juga didenda A$100 juta karena menjual tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage