Duda di Mataram Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Mengadu Sakit
KLIKWARTAKU — Seorang duda berinisial WD (38), warga Narmada, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram atas kasus rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia sepuluh tahun.
“Peristiwa tragis ini diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 1 SD,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya.
Eko menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Dan berdasarkan keterangan korban, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya di kamar mandi rumah mereka. Pelaku mengiming-imingi uang kepada korban, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Eko.
Eko menuturkan, kasus tersebut terungkap pada Juli 2025, setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada pamannya. Usai melaporkan kejadian itu, kini korban berada di bawah perlindungan pamannya dan mendapatkan pendampingan psikologis bersama kakak laki-lakinya.
“Korban dan pelaku tinggal bersama setelah orangtuanya bercerai,” terang Eko.
Meski pelaku diketahui memiliki kartu kuning dari rumah sakit jiwa, lanjut Eko, proses hukum tetap berjalan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Mutiara Sukma, namun hasilnya baru akan keluar tujuh hari mendatang.
“Kalau kesimpulannya mengalami gangguan jiwa, perkara akan dihentikan melalui SP3. Tapi saat ini, proses hukum masih tetap berjalan,” ucapnya. .
Eko mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku masih bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga penyidik menilai proses hukum bisa dilanjutkan.
“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung untuk keadilan korban,” pungkas Eko. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage