klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Negara Rebut Kembali 24 Ribu Hektare Lahan PT Sampewali, Sawit Ilegal Dibongkar

Negara Rebut Kembali 24 Ribu Hektare Lahan PT Sampewali, Sawit Ilegal Dibongkar

FOTO: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan total 24.233 hektare lahan milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam operasi gabungan yang digelar Kamis, 15 Agustus 2025. (Foto Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan total 24.233 hektare lahan milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam operasi gabungan yang digelar, pada Kamis, 15 Agustus 2025.

“Penindakan dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan izin dengan penggunaan areal seluas 2.429,45 hektare sebagai kebun kelapa sawit, padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk tanaman keras non-sawit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kemarin.

Anang mengatakan, operasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, serta unsur Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum bagi negara dalam merebut kembali penguasaan lahan yang tidak sesuai peruntukan,” ucap Anang.

Anang menyatakan, kinerja Satgas PKH mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, sebagai bukti komitmen negara dalam menata ulang penguasaan sumber daya alam.

Anang menjelaskan, dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menertibkan 3,7 juta hektare perkebunan sawit ilegal dan merebut kembali 3,1 juta hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Menurutnya, langkah itu adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” pungkas Anang menirukan pernyataan Presiden.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan