klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Ditahan atas Dugaan Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar

Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Ditahan atas Dugaan Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, AH ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. (Foto Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan AH, pejabat di lingkungan Satpol PP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengatakan AH merupakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 12 Agustus 2025.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dana insentif anggota Satpol PP pada dua tahun anggaran berturut-turut,” kata Azis, Senin 18 Agustus 2025.

Azis mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar lebih. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang tertuang dalam laporan hasil audit tanggal 9 September 2024.

“Untuk kepentingan penyidikan  AH resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan,” ucapnya.

Azis menegaskan, atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, serta membuka peluang adanya tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan