Terima Imbalan Rp5 Juta, Dua Pemuda Nekat Siram Air Keras ke Warga Pangkalpinang
KLIKWARTAKU — Aksi penyiraman air keras yang menimpa seorang perempuan muda di Pangkalpinang akhirnya terungkap. Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan RY (16).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan korban bernama Nopiyanti (28). Penyiraman terjadi di Jalan Labu nomor 24, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang mengetuk pintu rumahnya. Begitu pintu dibuka, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah tubuhnya lalu pelaku kabur dengan sepeda motor,” kata Max, Minggu 17 Agustus 2025.
Akibat perbuatan itu, lanjut dia, korban mengalami luka bakar serius di wajah dan sekujur tubuh. Suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Tim Buser Naga yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Polda Babel. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi dua nama yang diduga sebagai pelaku.
“Pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00, tim gabungan berhasil menangkap pelaku pertama, Feri alias Kabau, di kawasan Kampak. Setelah diinterogasi mendalam, ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekan. Pengejaran dilakukan dan pelaku kedua RY berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di daerah Pintu Air,” ucap Max.
Max mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui aksi penyiraman air keras itu dilakukan bersama-sama. Kabau bertugas menyiram korban, sementara RY menunggu di atas sepeda motor sebagai joki. Keduanya juga mengaku aksi itu perintah dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp. Mereka diarahkan mengambil botol berisi air keras yang sudah disiapkan di semak-semak daerah Batu Belubang.
“Selain botol berisi air keras, di lokasi tersebut juga ditemukan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah mendapatkan perintah, pelaku kemudian menyiram korban sesuai alamat yang dikirim berupa foto rumah,” terang Max.
Max menambahkan, usai melancarkan aksinya, pelaku membuang barang bukti berupa dua jaket dan pelindung kepala di kebun daerah Air Mesu untuk menghilangkan jejak. Sehari kemudian, mereka menerima transfer uang Rp5 juta melalui aplikasi DANA sebagai imbalan. Kabau kemudian memberikan Rp2 juta kepada rekannya sementara sisa uang digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini masih kami dalami untuk membongkar aktor intelektual yang memberi perintah kepada kedua pelaku,” pungkas Max. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage